Dana pendidikannya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan pertimbangan masak-masak sehingga bisa menolong masyarakat, disebabkan selain dipermudah dgn wujud subsidi silang, juga pemberian bantuan fasilitas program cicilan biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat dicicil per bulan sebagaimana kesanggupan keuangan mhs.
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yg merupakan salah satu tujuan negara Indonesia." merupakan perintah Konstitusi NKRI 1945 di pasal 31 ayat (3).
Juga di dalam perintah Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pd Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian di Penjelasan UURI terkait tercantum : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Untuk menjalankan amanat UU RI No.20 Th.2003 dan Konstitusi NKRI 1945 di Pasal 31 tsb PTS ini mengadakan Program Pascasarjana / Magister (S2) ini dgn fleksibilitas pilihan waktu perkuliahan sehingga tidak mengganggu jadwal kerja (bagi mereka yang telah kerja) serta juga memenuhi KOMITMEN SOSIAL. Antara lain dengan memberi kesempatan seluruh lulusan Sarjana atau setaraf dari beraneka macam bidang keahlian baik yg mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan kesanggupan finansial/pendapatan, untuk meneruskan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke program S2 (Pascasarjana) pd program studi/jurusan dan kekhususan yg diminati, secara layak dan berbobot / kualitas berdasarkan keunggulan masing-masing PTS ini . . . . ➡ lihat seluruhnya
Dana pendidikan Program Pascasarjana / Magister ini bisa dicicil per bulan berdasarkan kesanggupan mhs.
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pelaksana Program Magister ini merupakan punya masyarakat yg memberi bantuan kepada masyarakat dalam hal membayar dana pendidikannya, yaitu dgn memberikan bantuan fasilitas program cicilan biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan.
Selain itu juga beberapa PTS memberikan beasiswa kuliah kepada yg betul2 tidak sanggup dalam finansial/pendapatan.
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Sistem pendidikannya dilaksanakan dengan kompetensi tinggi dan layak bagi karyawan yg sibuk dgn karirnya demikian pula bagi yg bukan karyawan.
Kurikulum berbobot / kualitas berdasarkan ke KURNAS / Kurikulum Nasional, serta juga berdasarkan pada perkembangan ilmu, seni, teknologi, dan terhadap profesionalitas dunia karir serta kepentingan pendidikan lanjut ke yang lebih tinggi.
Lulusan Program Master Magister Pascasarjana S2 (Blended) mempunyai keahlian penguasaan teori yang kuat serta keahlian profesional dan cara pandang yg saksama, mengembangkan sikap mental ahli yg berorientasi pada penuntasan problem berdasarkan alur berpikir-sistem . . . . ➡ tampilkan seluruhnya
Mhs (peserta pendidikan) Program Master Magister Pascasarjana S2 (Blended) merupakan orang yang telah kerja demikian pula orang yang belum bekerja.
Para mhs ini secara konsisten kompak serta saling memberi pertolongan menyelesaikan kesusahan masing2 . Baik kesusahan dalam hal karir, akademik, finansial/pendapatan, demikian pula problem lainnya. Demikian juga dgn lulusannya, memiliki ikatan yg kuat untuk saling memberi pertolongan sesama lulusannya. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Bagi mahasiswa/i yg kerja dgn sistem pertukaran waktu / sistem shift, tugas kerja lembur, atau tugas ke luar kota/negeri, dsb, maka melalui prosedur tertentu. Mhs ini diberi ijin tidak menghadiri kelas/perkuliahan pd beberapa pertemuan.
Kurikulum dan proses belajar-mengajarnya dibuat sedemikian rupa menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) yg dilaksanakan secara profesional serta layak bagi mereka yg telah bekerja (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dsb), sehingga mahasiswa/i yang sibuk berkarier tetap bisa menyelesaikan pendidikan tinggi tepat waktu sesuai masa studinya.
Terpercaya di dalam pelaksanaan Program Pascasarjana, semenjak telah melaksanakan dua prasyarat / syarat penting pelaksanaannya, adalah :
Pelaksanaannya telah sesuai dgn seluruh yg dibutuhkan oleh dunia kerja (kurikulum, dosen, sistem pendidikan tinggi, dsb).
Pelaksanaannya sesuai dgn norma akademik (telah sesuai dgn undang2).
Dosen (tenaga pengajar) ahli sesuai keilmuannya. . . . . ➡ lihat lengkap
Tags: program, master, magister, pascasarjana, s2, perguruan, tinggi, terakreditasi, z, selamat, datang, master magister, perguruan tinggi, datang mhs seluruh, komponen bangsa, wajib, mencerdaskan, pendidikan ke, program pascasarjana, mm mh mpd, rp 750, 0, melanjutkan ke s2, magister ilmu, kualitas, berdasarkan ke kurnas, kurikulum nasional, sistem, kredit semester sks, yg dilaksanakan